SumutMerdeka -Kewenangan hak veto seluruh menteri koordinator (menko) untuk menganulir kebijakan menteri yang tidak sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dinilai tepat. Hak tersebut dapat memudahkan kerja Presiden.
“Menurut saya, ini juga bisa meringankan beban Pak Presiden karena sebelumnya, semua urusan itu harus sampai ke tangan Presiden. Kalau bisa, sudah diatasi di tingkat kemko (kementerian koordinator) dulu,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
“Kalau bayangan saya, selama ini, antara menteri dengan Presiden bisa langsung, sehingga posisi kemko kadang-kadang tidak cukup mempunyai kekuatan untuk bisa mengkoordinasikan,” kata Muhadjir.
Kabinet Indonesia Maju memiliki empat menko yang bertugas membawahi 30 kementerian. Keempat menko itu adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Menko itu bisa memveto. Menko bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan yang lainnya,” ungkap Menko Polhukam Mahfud MD.