SumutMerdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik Kementerian Hukum dan Ham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang tidak serius membenahi tubuh lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Kritikan itu dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan usai pihaknya menetapkan dua eks Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko dan Wahid Husein sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari tiga orang narapidana, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (PT GKA), Rahadian Azhar; dan Fuad Amin.
“Dalam pelaksanaan tugas pencegahan, KPK telah melakukan kajian tentang Lapas di Indonesia dan memberikan rekomendasi. Akan tetapi, KPK menyayangkan pihak Kementerian Hukum dan HAM tidak serius melaksanakan rekomendasi dan rencana kerja, padahal penyusunannya dilakukan oleh pihak Kumham sendiri,” ujar Basaria saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (16/10) malam.
Sebagai tempat untuk melaksanakan hukuman dan pembinaan, Basaria mengatakan pihaknya telah memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan Lapas sejak tahun 2007. Dia mengatakan, hingga tahun 2011 hanya 42 persen rekomendasi KPK yang diimplementasikan Ditjen PAS.
Basaria mengungkapkan praktik suap dan gratifikasi di rumah tahanan atau lapas
masih umum dilakukan narapidana tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Litbang KPK, risiko suap terjadi pada izin
yang diberikan kepada napi tipikor, termasuk izin sakit dan suap jual beli
fasilitas di dalam sel.