SumutMerdeka – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 akan berdampak pada penerimaan negara.
Kata dia, potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari kebijakan kenaikan cukai rokok ialah senilai Rp173 triliun. Tetapi, pihaknya menegaskan Pemerintah tidak menargetkan secara khusus terkait penerimaan tersebut.
“Revenue (nanti) mengikuti. Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasarkan pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan tapi industri masih bisa kita perhatikan,” tuturnya
Dia menjelaskan, dalam 10 tahun terakhir, jumlah perokok memang mengalami tren penurunan. Sebab itu, Pemerintah berharap kebijakan ini akan semakin menurunkan jumlah perokok terutama di kalangan anak muda.