SumutMerdeka – Pemerintah akan memberikan pelonggaran beberapa aturan perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Tujuannya, untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP).
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan adalah sanksi administratif perpajakan.
“Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu,” kata Robert
Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menurut Dirjen Pajak, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%)/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.
Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.