SumutMerdeka – Peraturan gubernur (Pergub) terkait perluasan ganjil genap akan diterapkan mulai Senin (9/9). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta pengusaha Elpiji beralih menggunakan angkutan umum berpelat kuning sebagai transportasi untuk mengantarkan produksinya.
Sebelumnya, para pengusaha elpiji khawatir penerapan ganjil genap akan berdampak pada kelangkaan gas lantaran truk pribadi pembawa elpiji juga diberlakukan peraturan ganjil genap.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sudah ada sekitar 3 ribu pemilik angkutan barang yang siap beralih.
“Kami sudah sarankan untuk beralih kepada angkutan umum,” kata Syafrin
“Terdapat lebih kurang 3 ribu sampai
dengan 4 ribu pemilik angkutan barang tadi yang akan melakukan balik nama dan
beralih ke tanda nomor kendaraan kuning,” tambahnya.
Dalam penerapan ganjil genap, ada sejumlah kendaraan yang
dibebaskan atau mendapatkan pengecualian, di antaranya sepeda motor, kendaraan
listrik, pemadam kebakaran, angkutan umum dengan nomor polisi berwarna kuning,
kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan khusus BBM dan
BBG, serta kendaraan milik pimpinan lembaga tinggi negara.
Selain itu, kendaraan pimpinan tinggi TNI dan Polri, dan
pejabat pimpinan asing juga mendapatkan pengecualian.
Syafrin pun mengatakan kendaraan pengangkut bahan bakar gas
seperti elpiji sebenarnya diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap, namun
harus berpelat kuning. Bukan kendaraan atau truk pribadi.