SumutMerdeka – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI langsung mengirim draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Presiden Joko Widodo setelah mengesahkannya sebagai usulan insiatif DPR pada Kamis (5/9).
Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan pihaknya saat ini menunggu respons Jokowi dalam bentuk surat presiden (surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat ini.
“Tadi baru
disahkan sebagai rancangan undang-undang (RUU) Inisiatif DPR. DPR mengirim RUU
tersebut kepada Presiden untuk direspons dalam bentuk dikeluarkannya surpres
beserta DIM,” kata Hendrawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta pada Kamis (5/9).
Menurut Hendrawan, bila semua proses ini dilakukan secara cepat maka revisi UU
KPK bisa selesai sebelum masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 berakhir pada
30 September.