SumutMerdeka – Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku tak khawatir bila kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan akan menekan daya beli penduduk miskin.
Kehadiran tersebut dilakukan dengan membayari iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin yang sudah dimasukkan ke dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Oleh karenanya, kenaikan iuran ini tak akan membebani pengeluaran masyarakat miskin setiap bulannya.
Sebelumnya, BPJS
Kesehatan mengaku bahwa iuran bagi golongan PBI akan mengalami penyesuaian terlebih
dulu. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengatakan kenaikan iuran ini
sejatinya sudah berlaku pada bulan ini. Sehingga, pemerintah akan menalangi
kenaikan iuran PBI untuk periode Agustus hingga Desember 2019.
Tak hanya PBI, pemerintah juga akan menyesuaikan iuran untuk golongan peserta
mandiri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1
September 2019.
Sebelum diterapkan, kata Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan
peraturan presiden pada akhir bulan ini. Setelah perpres terbit, Kementerian
PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK.
Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta PBI.