SumutMerdeka – Sehari pasca penggerebekan dua gudang pengoplosan gas, Penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai resmi menetapkan empat tersangka, Jumat (30/8/2019). Keempat orang yang menjadi tersangka berstatus pekerja yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi.
Keempatnya, yakni, Agus (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai, Suhendri (27), Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif mengatakan, setelah proses dan hasil tim penyidikan keempat terbukti bersalah dan melanggar UU Migas dan UU Konsumen. Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan.
“Keempat melanggar UU Migas dan UU Konsumen. Keempat yang kami bawa dari lokasi penggerebekan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai.