SumutMerdeka – Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan peninjauan kembali diajukan karena telah ditemukan novum (bukti atau keadaan baru), kekhilafan hakim, dan putusan yang memuat pertentangan antara satu dengan lain.
“PK (Peninjauan Kembali) ini selain ada novum, juga ada kami lihat kekhilafan hakimnya,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ketidakbenaran
Maqdir melanjutkan, pokok dari novum itu terkait ketidakbenaran penerimaan uang oleh Novanto baik secara langsung maupun melalui money changer.
“Ini yang akan kita buktikan bahwa uang yang US$7,3 juta itu tidak pernah ada diterima oleh Setya Novanto,” ujarnya.
Maqdir juga mempersoalkan putusan hakim yang mengandung kekhilafan dalam mempertimbangkan surat dakwaan. Dia menyebut putusan hakim yang menyatakan Novanto terbukti menerima uang seharusnya dijerat dengan pasal gratifikasi.
“Seharusnya bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, ada pasal sendiri menerima hadiah atau janji (gratifikasi),” terang Maqdir.