SumutMerdeka – Presiden Direktur Prestige Corp Rudy Salim keberatan dengan rencana aturan bahwa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) atau mobil/motor listrik agar memiliki suara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur suara mobil listrik ketika sedang berjalan.
Rudy
memandang agar pengembangan teknologi lebih utama ditingkatkan ketimbang harus
mengeluarkan aturan agar kendaraan terdengar bersuara.
“Menurut saya kalau bisa,
jangan. Lebih baik teknologi seperti pedestrian warning,
blank spot assists atau
atau break yang lebih ditingkatkan. Jadi,
teknologi keamanan itu ditingkatkan dibanding mobilnya mengeluarkan
suara,” kata Rudy yang merupakan pengusaha importir umum macam Tesla dan
lainnya dalam diskusi kajian implementasi kendaraan elektrifikasi (EV) di
kantor Kadin, Jakarta
Kementerian
Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) tentang Pengujian Tipe
Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Pada pasal 36 ayat (1),
disebutkan bahwa, “Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, O dan L yang
hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak, untuk memenuhi aspek
keselamatan harus dilengkapi dengan suara.”